KENDARIPOS.CO.ID — Muhamad Ilham tak bisa berbuat apa-apa saat tim Satuan narkoba Polres menciduknya di warung Kopi, Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari. Ilham ditangkap saat hendak melakukan transaksi Narkoba jenis sabu di depan warung Kopi.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Fhaturrahman membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Polres Kendari. Untuk kepentingan penyidikan, pelaku masih ditahan. Pasalnya, polisi masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Sebab, pelaku mengaku sebagai pengguna.”Artinya, dia juga membeli Narkoba tersebut ke orang lain,” tutur Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 113, 114, junto 112 Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran Narkotika. Bagi Eka, para pelaku pengguna Narkoba dan pengedar tetap akan diproses hukum. “Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Kendari. Untuk pengembangannya tetap masih dilakukan,” katanya. (c/ade)