Abaikan Masker, Sanksi Menanti


KENDARINEWS.COM — Masyarakat Kota Baubau harus mulai membiasakan diri memakai masker saat beraktivitas di tempat umum. Jika hal itu tidak dilakukan, maka sanksi sosial dari aparat setempat menanti. Itu seiring dengan akan segera diberlakukannya Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 35 tahun 2020 tentang percepatan penanggulangan virus corona yang mewajibkan penggunaan masker di Baubau.

La Ode Ahmad Monianse

Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse, mengatakan, Perwali tersebut telah ditandatangani Wali Kota, AS Tamrin sejak 20 Agustus lalu. Pasca proses penandatanganan itu, payung hukum tersebut mulai diberlakukan. Hanya saja, selama sebulan terakhir masih tahap sosialisasi. Selanjutnya mulai 19 September 2020 kebijakan tersebut akan diberlakukan.

“Dengan telah dilaksanakannya tahap sosialisasi, maka masyarakat diharapkan tidak kaget jika payung hukum itu diberlakukan. Karena sebelumnya telah dilandasi dengan niat baik melalui proses sosialisasi selama satu bulan,” ujar Ahmad Monianse, Senin (14/9).

Dalam Perwali tersebut memuat berbagai item tentang penerapan protokol kesehatan bagi masyarakat. Pada pasal 3 misalnya, mengatur tentang kewajiban pakai masker, jaga jarak minimal 1 meter, dan penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer. Hal itu wajib diterapkan di sekolah, tempat kerja, rumah ibadah, tempat usaha dan fasilitas umum. Kemudian moda transportasi, tempat kegiatan sosial dan budaya, pasar, serta pedagang kaki lima.

“Sanksi akan diberlakukan bagi masyarakat yang melanggar ketentuan hukum tersebut. Akan tetapi sanksinya bukannya denda sebagaimana spanduk-spanduk yang telah tersebar. Itu salah. Wali Kota tidak ingin ikut daerah lain ada denda bagi yang melanggar. Kami mau melahirkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengikuti protokol kesehatan dan imbauan pemerintah. Makanya ketika ditemukan ada masyarakat yang melanggar, diberi sanksi sosial. Misalnya disuruh push up atau memungut sampah,” tutup Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Baubau itu. (c/ahi)

Tinggalkan Balasan