KENDARINEWS.COM — Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra kembali menangkap seroang pelaku pengedar narkoba. Dia bernama Abdul Manan, warga Kecamatan Ranomeeto Konawe Selatan. Dia ditangkap di kediamannya dengan barang bukti 4,6 gram paket sabu, Kamis (3/9). Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita dua unit ponsel, sebuat tempat minyak rambut pomade, enam saset plastik kosong dan satu unit timbangan.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Fhaturrahman membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat. Atas informasi itu, tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan giat lidik atas informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar Narkoba di Kecamatan Ranomeeto.”Pelaku berperan sebagai tukang tempel. Dia hanya mendapat perintah dari bosnya di Kota Kendari,” katanya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus ini. Misalkan mendalami keterangan pelaku terkait peran bosnya dalam jual beli Narkoba. Dari informasi sementara, pelaku mengaku hanya mendapat perintah. Dia berikan upah oleh bosnya sebagai pihak yang mengedarkan sabu ke konsumen. “Jadi, dia ini kaki tangan, bisa dibilang begitu. Tapi, statusnnya pengedar. Makanya kami masih dalami,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112, 113 junto 114 undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku sendiri saat ini sudah ditahan di Polda Sultra untuk kepentingan penyidikan. (b/ade)