149 Karyawan PDAM Belum Terima Gaji Dua Bulan

Jumadi,

KENDARINEWS.COM– 149 karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtatampanama Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) belum menerima gaji selama dua bulan. Pihak perusahaan membenarkan hal itu. Alasannya karena manajemen memberikan tunjangan hari raya (THR) saat itu.

Direktur PDAM Tirtatampanama, Jumadi, berargumen, penundaan pembayaran gaji karyawan karena sebelumnya perusahaan harus menyiapkan dana untuk THR. Hal lain yang juga memengaruhi pembayaran upah karena secara umum gaji mereka memang masih di bawah full cost recovery (FCR). “Walaupun tidak semua ya. Artinya tarif kita belum bisa memenuhi segala kebutuhan perusahaan,” jawab Jumadi, Senin (21/6).

Menurutnya, pemenuhan segala kebutuhan karyawan, bergantung pada jumlah penerimaan setiap bulan. Seandainya tidak ada pemenuhan THR, ia memastikan jika tak ada penundaan gaji yang akan dilakukan perusahaannya. “Semua (149 karyawan) belum terima termasuk saya. Pasti akan kita selesaikan karena kami sementara berupaya menutupi pengeluaran THR itu,” janjinya, tanpa menyebutkan kapan kepastian pelunasan.

Ia mengklaim, penundaan gaji itu bisa dimaklumi para karyawan dan mereka diminta bersabar untuk sementara waktu. “Jadi tidak ada unsur kezoliman atau kesengajaan perusahaan untuk menghilangkan gaji mereka. Jika ada, silahkan teriak,” pungkas Jumadi. Untuk diketahui, diketahui, penundaan gaji 149 karyawan PDAM Tirtatampanama tersebut terhitung sejak April-Mei. (c/rus)

Tinggalkan Balasan