1 Oktober, Perbup 31 Diterapkan


KENDARINEWS.COM — Pendemi corona virus disesase 2019 (Covid-19) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), mulai meningkat. Teranyar, sudah ada 15 kasus warga di daerah itu yang terpapar virus corona. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konkep, mengambil sikap tegas untuk memutus mata rantai penyebarannya. Dalam pekan ini, Peraturan Bupati Konkep (Perbup) nomor 31 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, akan diterapkan.

Aparat Satpol PP Konkep saat menyosialisasikan Perbup 31 tahun 2020 tentang Prokes di tengah pendemi Covid-19. Awal Oktober ini, aturan tersebut mulai diterapkan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Konkep, Safiuddin Alibas, mengatakan, memasuki era tatanan kehidupan baru, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian perlu dilaksanakan dengan prinsip kebersamaan efesiensi dan berkeadilan. Lebih lanjut ia menjelaskan, masyarakat Konkep harus melaksanakan protokol kesehatan (Prokes), sebagai pola kebiasaan baru. Sehingga dalam penerapan Perbup diperlukan keseragaman sebagai upaya bersama melaksanakan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Perbupnya sudah ditetapkan. Saat ini masih terus dilakukan sosialisasi ke masyarakat,” kata Safiuddin Alibas, Selasa (29/9). Juru Bicara (Jubir) Covid-19 Konkep itu mengatakan, setiap orang yang melakukan aktivitas di tempat umum wajib mematuhi protkes. Diantaranya, menggunakan masker atau pelindung wajah yang menutupi hidung hingga dagu, melakukan pembatasan interaksi fisik antara orang dan kelompok. “Bagi pelanggar Prokes akan dikenakan sanksi. Mulai teguran lisan, tertulis, larangan melintas atau memasuki suatu area, kerja sosial selama dua jam dan denda administratif paling sedikit Rp 100 ribu dan maksimal Rp 300 ribu. 1 Oktober 2020 Perbup 31 akan diterapkan” tandasnya. (c/san)

Tinggalkan Balasan