17 Bangunan di Teluk Kendari Dinilai Langgar Tata Ruang

KENDARINEWS.COM — Kawasan Teluk Kendari mulai disterilkan. Kemarin, Pemkot Kendari membongkar paksa sebuah bangunan yang melanggar tata ruang. Langkah tegas ini diambil setelah warning pemerintah tidak diindahkan. Berdasarkan data dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR), sekitar 17 bangunan terindikasi melanggar tata ruang di sepanjang Teluk Kendari.

Sekot Kendari, Nahwa Umar mengatakan akan melakukan pembongkaran paksa jika pemilik bangunan tidak mengindahkan peringatan yang dikeluarkan pemerintah. “Kami akan eksekusi. Karena jika dibiarkan maka kita dianggap salah oleh pemerintah pusat,” tegasnya, usai memimpin sidak dan pembongkaran salah satu bangunan di Jalan ZA Sugianto, kemarin.

Personil Satpol PP Kota Kendari saat melakukan pembongkaran pada salah satu bangunan yang melanggar sempadan sungai, kemarin. AGUS SETIAWAN/KENDARI NEWS

Sebanyak 17 bangunan yang terindikasi melanggar tata ruang sambungnya, dua diantaranya telah medapatkan peringatan keras. Bahkan satu diantaranya sudah ditersangkakan. Sementara, satu bangunan lainnya sudah dibongkar paksa lantaran melanggar sempadan sungai dan mendirikan bangunan permanen.

“Kami harap teman-teman (pelaku usaha) yang masih bertahan terketuk hatinya untuk membongkar sendiri bangunannya. Saat ini, masih ada satu yang bertahan. Kami harap mereka dengan suka rela (membongkar bangunannya). Kalau masih belum terima maka akan dibawah sampai ke pengadilan,” kata Nahwa.

Pada kesempatan yang sama, H. Anto Wahyu salah satu pemilik bangunan yang melanggar sempadan sungai mengaku ikhlas bangunannya dibongkar. Ia menyadari bahwa tindakannya membangun diatas lahan yang dilarang pemerintah sudah melanggar aturan tata ruang.

“Saya sebagai warga negara yang baik harus taat hukum. Kami selaku masyarakat jika memang saya melanggar, saha harus patuhi, karena tidak ada orang yang kebal hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, ia mengaku telah mengetahui jika bangunan yang didirikannya melanggar aturan tata ruang. Hanya saja, bangunan tersebut (pagar) sengaja didirikan semata-mata untuk melindungi kendaraan pengunjung dari resiko tercebur kedalam sungai Wanggu.

“Sebenarnya saya tahu (melanggar), namun pada saat saya bangun ini kan untuk mengamankan mobilnya orang (pengunjung). Artinya kalau saya pakai pagar kayu mobil itu bisa saja masuk ke sungai. Tapi karena dilarang ya silahkan dibongkar,” pungkasnya. (b/ags)

Tinggalkan Balasan